PSD/FAQ

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.

Permohonan informasi dapat disampaikan melalui :

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Kotamobagu, Jl. Ahmad Yani No. 3 Kota Kotamobagu.
  2. Melalui web PPID Kota Kotamobagu (ppid.kotamobagukota.go.id)
    • Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
    • Apabila data informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima telepon konfirmasi dari PPID bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon dengan datang ke PPID yang bersangkutan atau email yang telah dicantumkan pengguna pada saat mengajukan permohonan informasi.

PPID Pemerintah Kota Kotamobagu dan Perangkat PPID menyediakan layanan informasi public secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika pemohon informasi memerlukan salinan dokumen yang jumlahnya cukup banyak (tebal) pemohon informasi dapat melakukan penggandaan dengan biaya sendiri.

Keberatan dapat diajukan melalui :

  • Datang langsung ke Gedung Pusat Informasi Publik Kantor Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Kotamobagu, Jl. Ahmad Yani No. 3 Kota Kotamobagu.
  • Melalui web PPID Kota Kotamobagu (ppid.kotamobagukota.go.id)

PPID Pemerintah Kota Kotamobagu dan Perangkat PPID menyediakan layanan informasi public secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika pemohon informasi memerlukan salinan dokumen yang jumlahnya cukup banyak (tebal) pemohon informasi dapat melakukan penggandaan dengan biaya sendiri.

Kami tidak memungut biaya pengiriman. Pemohon/pengguna informasi dapat mengambil langsung.

 

 

Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin-Kamis dari pukul 07.00 – 15.15 WIB dan hari Jumat pukul 07.00 – 11.30 WIB.