Profil PPID Kota Kotamobagu

Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Walikota Kota Kotamobagu telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi  Dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu

Untuk menjalankan tugas pelayanan informasi dan dokumentasi publik dilingkungan Pemerintah Kota Kotamoagu telah di tetapkan Keputusan Walikota Kotamobagu No 178  Tahun 2018  Tentang Pengelola Layanan Informasi Dan  Dokumentasi Dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

PPID Pemerintah Kota Kotamobagu tekait Informasi Publik melalui :

1. Pelayanan Secara Langsung;

Melalui meja pelayanan informasi publik yang bertempat di Kantor Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Kotamobagu, Jl. Ahmad Yani No. 3 Kota Kotamobagu.

2. Pelayanan Secara Tidak Langsung.

Melalui Aplikasi ppid.kotamobagukota.go.id , surat yang dialamatkan kepada PPID Utama Pemerintah Kota Kotamobagu Jl. Ahmad Yani No. 3 Kota Kotamobagu    dan surat elektronik (email) ppid@kotamobagukota.go.id

Jadwal Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Kota Kotamobagu :

Senin s/d Jumat pukul 08.00 – 16.00 (kecuali hari libur nasional)

Standar Operasional Prosedur ( SOP ) terkait pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu

1. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik 

2. SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik

3. SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik 

Tugas dan Kewenangan

TUGAS DAN KEWENANGAN PPID PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU
PPID  Pemerintah Kota Kotamobagu memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. PPID Pemerintah Kota Kotamobagu terdiri atas PPID Utama dan PPID Pembantu yang memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut

Tugas PPID Utama

a. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

d. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

e. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

f. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

g. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

h. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

i. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;

j. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

k. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

l. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan

m. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Kotamobagu